Pajak penghasilan pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23

Pajak penghasian pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas dividen, bunga, royalti penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 serta sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21.


Peraturan pajak penghasilan pasal 23 

Peraturan pajak penghasilan pasal 23 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


Pemotong pajak penghasilan pasal 23

Pemotong pajak penghasilan pasal 23 UU PPH
1. badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
2. wajib pajak orang pribadi (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 50/Pj./1994 pasal 1) akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

pajak penghasilan pasal 23







Jasa lain yang dipotong pajak penghasilan pasal 23

Jasa lain yang dipotong pajak penghasilan pasal 23 menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 pasal 6 : jasa pengepakan; jasa loading dan unloading; jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; jasa pengelolaan parkir; jasa penyondiran tanah; jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan; jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit; jasa pemeliharaan tanaman; jasa pemanenan; jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan; jasa dekorasi; jasa pencetakan/penerbitan; jasa penerjemahan; jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam pasal 15 undang-undang pajak penghasilan; jasa pelayanan kepelabuhanan; jasa pengangkutan melalui jalur pipa; jasa pengelolaan penitipan anak; jasa pelatihan dan/atau kursus; jasa pengiriman dan pengisian uang ke atm; jasa sertifikasi; jasa survey; jasa tester, dan jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.



Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html