Profil konsultan pajak
Kami konsultan pajak; Local tax expert, konsultan pajak mumpuni; sebagai kuasa wajib pajak menawarkan jasa konsultasi pajak untuk membantu wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakan.
Penawaran jasa konsultan pajak
Kami menawarkan jasa konsultasi di pajak:
1. jasa kepatuhan pajak penghasilan pasal 21/26, pajak penghasilan pasal 23, pajak penghasilan pasal 22, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, pajak pertambahan nilai, dan pembuatan serta pelaporan SPT Tahunan
2. konsultasi permasalahan pajak
3. pendampingan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dan pemeriksaan pajak lapangan dan pemeriksaan pajak kantor
4. litigasi pajak
5. restitusi pajak
Jasa kepatuhan pajak penghasilan pasal 21/26
Kami mengerjakan kepatuhan pajak penghasilan pasal 21/26 antara lain penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan borongan, melaporkan spt masa pajak penghasilan pasal 21 setiap bulan, dan mengeluarkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21.
Jasa kepatuhan pajak penghasilan pasal 22, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2
Kami mengerjakan jasa kepatuhan pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 antara lain membuat bukti potong pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 serta melaporkan spt masa pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 melalui ebupot unifikasi.
Jasa kepatuhan pajak pertambahan nilai
Kami memberikan jasa kepatuhan pajak pertambahan nilai antara lain : penerbitan faktur pajak melalui e-spt dan pelaporan spt masa pajak pertambahan nilai melalui web efaktur.
Jasa pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan
Jasa pendampingan SP2DK dan pemeriksaan pajak
Pendampingan klien dalam SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dan pemeriksaan pajak, menyiapkan opini dan argumen berdasar data material serta peraturan perundang-undangan pajak untuk mengurangi potensi kurang bayar pajak klien.
Litigasi pajak
Kami membantu proses penyelesaian sengketa pajak sejak dari pemeriksaan, pengajuan penghapusan sanksi / denda pajak, pengajuan keberatan pajak, sampai dengan banding pajak.
Jasa restitusi pajak
Jasa restitusi pajak : mengurus permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.
Pelatihan pajak
Pelatihan pajak untuk ditujukan bagi karyawan bagian pajak dengan materi Brevet A, brevet B, brevet C, serta materi peraturan pajak terbaru.
Rekanan kami konsultan pajak kami
Rekanan kami akan membantu perusahaan anda di bidang pajak, kami hadir di beberapa kota,
1. wilayah Bekasi Jakarta dan sekitarnya: daerah Bekasi : Jl. Gn. Jaya Wijaya VII Blok B Nomor 495 RT 09 RW 12, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi
2. wilayah Solo dan sekitarnya: Jl. Melati 13 No. D-485, Klemburan, Baturan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
3. wilayah Bogor dan sekitarnya: Jl. Raya Ciapus Gg Oding, Cimanglid, Sirnagalih, Tamasari, Bogor
Silahkan hubungi kami di telepon dan whatsapp : 6281234618010