Konsultan pajak
Konsultan pajak Sidoarjo
Konsultan pajak Sidoarjo
Berawal dari konsultan pajak yang beralamat di Perumahan
Pondok Jati, Pagerwojo, Sidoarjo akhirnya kami mendirikan konsultan pajak di
kawasan Sidokare.
Pengalaman
Berbekal pengalaman sebagai bagian tim konsultan pajak tersebut,
kami mampu menangani perusahaan dengan berbagai macam bidang usaha. Bidang usaha
perusahaan yang saat ini kami tangani : manufaktur, importir, properti,
konstruksi, dan perdagangan.
Jasa konsultan pajak
Jasa konsultan pajak yang kami tangani antara lain :
Laporan SPT Masa PPN, SPT Masa pasal 21/26, SPT Masa pasal
25, SPT Masa Pasal 4 ayat 2, SPT Masa PP 55 0,5%
Laporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi
Perencanaan pajak
Pendampingan SP2DK dan pemeriksaan pajak
Pembuatan laporan keuangan tahunan
Silahkan hubungi kami
Kami siap membantu perusahaan anda menangani pajak dan
akuntansi
Konsultan pajak Jakarta
Konsultan pajak Jakarta
Konsultan pajak yang berlatar belakang akunting. Kami telah mengerjakan pajak dan akuntansi di perusahaan skala nasional di Indonesia.
Keunggulan kami
Kami melayani klien secara online maupun offline. Kami telah berpengalaman di akuntansi dan pajak berbagai perusahaan dengan segala permasalahannya.
Hubungi kami
Kami siap membantu permasalahan pajak dan akuntansi perusahaan anda.
Konsultan pajak Solo
Konsultan pajak Solo
Konsultan pajak Solo membantu menghitung dan melaporkan spt bulanan dan tahunan.
Penawaran jasa pajak
Kami menawarkan jasa konsultasi pajak, kepatuhan pajak, mendampingi SP2DK dan pemeriksaan, pengajuan pengembalian lebih bayar pajak, pengajuan penghapusan sanksi denda pajak, pengajuan keberatan pajak, dan banding pajak.Alamat
Kami beralamat di Jl. Kalingga Tengah II No.8B, Kadipiro, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta.
Local tax expert, konsultan pajak Solo
Profesi konsultan pajak
Profesi konsultan pajak
Profesi konsultan pajak membantu wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakan mereka. Banyak wajib pajak badan dan wajib orang pribadi kesulitan menghitung dan melaporkan pajak mereka disebabkan pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment.
Sistem self assessment artinya wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.
Aturan pajak di Indonesia yang rumit dan kompleks menyebabkan sebagian wajib pajak memilih untuk menunjuk orang yang memahami perpajakan sebagai kuasa wajib pajak ; dalam hal ini konsultan pajak ; untuk menghitung dan melaporkan pajak meraka.
Self assessment
Self assessment berdasar Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan UU No. 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12
Ayat (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan olehWajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kuasa wajib pajak
Ayat(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Kuasa wajib pajak dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 pasal 49
Ayat;(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.
Ayat (3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib
Pajak yang memberi kuasa;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
e. tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan.
Ayat (4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan tandatangan di atas
meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor
Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang
dikuasakan.
Pengertian konsultan pajak sesuai peraturan terbaru
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peran konsultan pajak
Konsultan pajak berperan membantu dalam perpajakan wajib badan maupun orang pribadi :
1. Memberikan konsultasi pajak terkait peraturan pajak terbaru maupun perencanan pajak perusahaan wajib pajak
2. Memberikan jasa kepatuhan pajak antara lain menghitung dan melaporkan SPT Masa (SPT masa PPN, PPh 21/26, PPh 23, PPh 22, PPh 15, pasal 4 ayat 2) maupun SPT Tahunan wajib pajak (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS, 1771)
3. Memberikan jasa restitusi pajak
4. Memberikan pendampingan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan / SP2DK serta pemeriksaan pajak
Silahkan menghubungi
Silahkan menghubungi kami jika perusahaan anda mengalami kesulitan di perpajakan 6281234618010.
Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html
Local tax expert, konsultan pajak mumpuni di Jakarta, Bogor, Surakarta Solo
Local tax expert, konsultan pajak di Jakarta Bogor Solo
Local tax expert, konsultan pajak mumpuni, membantu wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi menjalankan kewajiban dan hak perpajakan di Jakarta, Bogor, serta Solo atau Surakarta. Membantu wajib pajak menjalankan kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak antara lain : membuat dan melaporkan kewajiban pajak bulanan tahunan, mendampingi wajib pajak menjalani pemeriksaan di kantor pajak, pengajuan penghapusan sanksi denda pajak, pengajuan keberatan pajak, serta pengajuan banding pajak.
Pengalaman
Pengalaman menjadi konsultan pajak pernah menangani industri manufaktur (kayu, plastik, logam mulia, besi, dan makanan), agro industri (pembibitan dan perkebunan), media, perbankan, serta properti (perumahan dan apartemen).
Kemampuan serta keahlian
Kemampuan dan keahlian kami
bidang pajak : menjalankan kepatuhan pajak wajib pajak, mendampingi pemeriksaan dan SP2DK, perencanaan pajak, dan litigasi pajak
bidang akuntansi : penyusunan laporan keuangan serta analisa laporan keuangan, pembuatan dan kontrol anggaran ; proyeksi kas, neraca, dan rugi laba; pembuatan standarisasi costing, serta akuntansi manjemen.
Pajak penghasilan pasal 15
Pajak penghasilan pasal 15
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)
PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing. Bisnis lain yang juga terkena PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.
Peraturan terkait
1. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Merujuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 1996, perusahaan pelayaran dalam negeri
2. Perusahaan penerbangan dalam negeri (perusahaan angkutan udara niaga nasional) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 1996
3. Kantor perwakilan dagang asing Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994, KEP -667/PJ/2001, SE-02/PJ.3/2008
4. Jasa maklon mainan anak-anak KMK 543/KMK.03/2002
5. Bangunan guna serah usah (Build Operation Transfer) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 248/KMK.04/1995
KMK Nomor 433/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada WP Badang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia;
KMK Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
KMK Nomor 284/KMK.04/1995 tentang Perlakukan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate Transfer) atau BOT;
PMK Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;
KMK Nomor 543/KMK.030/2001 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pjak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15
1. Perusahaan pelayaran
Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
2. Perusahaan pelayaran dalam negeri
Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
3. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
4. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B
Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
5. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)
Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Pembayaran dan Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)
Laporan harus diserahkan pada tanggal 20, di bulan di mana pembayaran pajak dilakukan. Namun, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak itu sendiri bervariasi.
Pembayaran dan penyampaian laporan pajak pajak penghasilan pasal 15
Perusahaan pelayaran
Dibayar paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat.
Perusahaan pelayaran dalam negeri; dan pengiriman asing dan / atau perusahaan penerbangan
Dibayar pemungut cukai paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat; atau
Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah faktur dibuat.
Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)
Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah wajib pajak telah menerima pendapatan.
Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)
Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah masa BOT berakhir.
Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html
Pelatihan pajak
Program pelatihan pajak
Program pelatihan pajak dengan metode tatap muka secara off line bagi kelompok karyawan perusahaan. Tujuan program pelatihan adalah meningkatkan kompetensi dan keahlian kayawan bagian pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajak perusahaan.
Materi pelatihan pajak
Materi pelatihan pajak :
Materi Brevet AB
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pajak Penghasilan Umum
- Pajak Pertambahan Nilai A dan B
- Pajak Penjualan Barang Mewah
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- PPh Pemotongan dan Pemungutan
- Akuntansi Perpajakan
- Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
- Pengisian SPT PPN & PPh Elektronik
Materi Brevet Pajak C:
- PPh Pemotongan dan Pemungutan
- PPh Badan dan Pribadi C
- Akuntansi Perpajakan & SPT PPh Badan Bentuk
- Tax Planing
- Pajak Internasional
Materi peraturan pajak terbaru
Silahkan hubungi kami
Silahkan hubungi kami untuk keterangan lebih lanjut 6281234618010.
Tarif jasa konsultan pajak
Tarif jasa konsultan pajak
Tarif jasa kepatuhan pajak
Tarif jasa untuk pendampingan
Hubungi kami
Pemeriksaan pajak
Pemeriksaan pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dasar aturan pemeriksaan pajak
Dasar aturan pajak pemeriksaan pajak
Undang-Undang KUP pasal 29
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 4
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
b. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
d. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
e. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
f. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
g. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
h. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
Tatacara pemeriksaan pajak
Tatacara pemeriksaan pajak ada dua yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 1;
2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
4. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Jangka waktu pemeriksaan pajak
Jangka waktu pemeriksaan pajak sesuai tertera di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 15
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
jangka waktu pengujian; dan
jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
(2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(3) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(4) Apabila Pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(5) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
(6) Apabila Pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
![]() |
Profil konsultan pajak
Profil konsultan pajak
Kami konsultan pajak; Local tax expert, konsultan pajak mumpuni; sebagai kuasa wajib pajak membantu wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakan.
Penawaran jasa konsultan pajak
Kami menawarkan jasa konsultasi di pajak:
1. jasa kepatuhan pajak penghasilan pasal 21/26, pajak penghasilan pasal 23, pajak penghasilan pasal 22, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, pajak pertambahan nilai, dan pembuatan serta pelaporan SPT Tahunan
2. konsultasi permasalahan pajak
3. pendampingan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dan pemeriksaan pajak lapangan dan pemeriksaan pajak kantor
4. litigasi pajak
5. restitusi pajak
Jasa kepatuhan pajak penghasilan pasal 21/26
Kami mengerjakan kepatuhan pajak penghasilan pasal 21/26 antara lain penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan borongan, melaporkan spt masa pajak penghasilan pasal 21 setiap bulan, dan mengeluarkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21.
Jasa kepatuhan pajak penghasilan pasal 22, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2
Kami mengerjakan jasa kepatuhan pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 antara lain membuat bukti potong pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 serta melaporkan spt masa pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 melalui ebupot unifikasi.
Jasa kepatuhan pajak pertambahan nilai
Kami memberikan jasa kepatuhan pajak pertambahan nilai antara lain : penerbitan faktur pajak melalui e-spt dan pelaporan spt masa pajak pertambahan nilai melalui web efaktur.
Jasa pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan
Jasa pendampingan SP2DK dan pemeriksaan pajak
Pendampingan klien dalam SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dan pemeriksaan pajak, menyiapkan opini dan argumen berdasar data material serta peraturan perundang-undangan pajak untuk mengurangi potensi kurang bayar pajak klien.
Litigasi pajak
Kami membantu proses penyelesaian sengketa pajak sejak dari pemeriksaan, pengajuan penghapusan sanksi / denda pajak, pengajuan keberatan pajak, sampai dengan banding pajak.
Jasa restitusi pajak
Jasa restitusi pajak : mengurus permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.
Pelatihan pajak
Pelatihan pajak untuk ditujukan bagi karyawan bagian pajak dengan materi Brevet A, brevet B, brevet C, serta materi peraturan pajak terbaru.
Rekanan kami konsultan pajak kami
Rekanan kami akan membantu perusahaan anda di bidang pajak, kami hadir di beberapa kota,
1. wilayah Jakarta dan sekitarnya: Jl. Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
2. wilayah Solo dan sekitarnya: Jl. Bonangan, Bonangan, Baturan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
3. wilayah Bogor dan sekitarnya: Jl. Raya Ciapus Gg Oding, Cimanglid, Sirnagalih, Tamasari, Bogor
Silahkan hubungi kami di telepon dan whatsapp : 6281234618010
Pajak pertambahan nilai
Pajak pertambahan nilai
Pajak pertambahan nilai, pengertian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean.
Peraturan pajak pertambahan nilai
Peraturan pajak pertambahan nilai terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Tarif pajak pertambahan nilai
Tarif pajak pertambahan nilai sesuai UU PPN pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3 UU PPN tarif dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan perubahannya diatur dengan peraturan pemerintah
Tarif pajak pertambahan nilai untuk peredaran usaha tertentu, kegiatan usaha tertentu, dan penyerahan barang dan jasa tertentu
Peredaran usaha tertentu, kegiatan usaha tertentu, dan penyerahan barang dan jasa tertentu dalam pasal Pasal 9A UU PPN
a. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu
dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu
Peraturan pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut pajak pertambahan nilai dengan besaran tertentu terdapat dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.03/2010 Pasal 3
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi syarat :
mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan pengusaha kena pajak tertentu yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2022 pasal 2
(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan :
b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan pengusaha kena pajak tertentu yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 pasal 14
a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada: Pabrikan Emas Perhiasan lainnya; dan/atau Pedagang Emas Perhiasan, atau
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir.
Peraturan kegiatan usaha tertentu dengan pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan besaran tertentu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2022 pasal 2 dan 3
Pasal 2
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
(2) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
b. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan
e. jasa penyelenggaraan:
1. pemasaran dengan media voucer;
2. layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan
3. program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program),
yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Pasal 3
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
a. huruf a, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian;
b. huruf b, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi;
c. huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
d. huruf d, yaitu sebesar:
1. 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau
2. 5% (lima persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan peijalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; dan
e. huruf e, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual voucer
Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2
Pajak penghasilan pasal ayat 2 adalah pajak bersifat final. Penghasilan yang dikenai pajak final : bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, penghasilan berupa hadiah undian, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan pajak penghasilan 4 pasal ayat 2
Peraturan pajak penghasilan pasal ayat 2 terdapat dalam terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 pasal 4 ayat 2
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Tarif pajak final penghasilan 4 pasal ayat 2
Tarif pajak penghasilan final atas bunga deposito dan tabungan lainnya terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 ayat 2 sebesar 20% untuk wajib pajak dalam negeri.
Tarif pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 pasal 2
a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
b.10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Tarif pajak final undian sebesar 25% terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 Pasal 2.
Tarif pajak final atas bunga obligasi terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2021 pasal 2 sebesar 10% untuk wajib pajak dalam negeri.
Tarif pajak final atas saham pendiri sebesar 0,5% terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 282/MK.04/1997 pasal 5.
Tarif pajak final atas bukan saham pendiri sebesar 0,1% terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 1.
Tarif pajak final atas usaha jasa kontruksi terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 pasal 3
(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
![]() |
Tarif pajak final atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau/bangunan sebesar 10% terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 4
Tarif pajak final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 pasal 4
(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan
Tarif pajak final atas penghasilan dari perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya sebesar 0,1% terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1995 Pasal 1
Pajak penghasilan diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
Pajak penghasilan diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022
Pasal 56
(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Pasal 59
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:
7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 60
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html