Profesi konsultan pajak
Profesi konsultan pajak membantu wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakan mereka. Banyak wajib pajak badan dan wajib orang pribadi kesulitan menghitung dan melaporkan pajak mereka disebabkan pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment.
Sistem self assessment artinya wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.
Aturan pajak di Indonesia yang rumit dan kompleks menyebabkan sebagian wajib pajak memilih untuk menunjuk orang yang memahami perpajakan sebagai kuasa wajib pajak ; dalam hal ini konsultan pajak ; untuk menghitung dan melaporkan pajak meraka.
Self assessment
Self assessment berdasar Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan UU No. 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12
Ayat (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan olehWajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kuasa wajib pajak
Ayat(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Kuasa wajib pajak dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 pasal 49
Ayat;(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.
Ayat (3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib
Pajak yang memberi kuasa;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
e. tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan.
Ayat (4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan tandatangan di atas
meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor
Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang
dikuasakan.
Pengertian konsultan pajak sesuai peraturan terbaru
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peran konsultan pajak
Konsultan pajak berperan membantu dalam perpajakan wajib badan maupun orang pribadi :
1. Memberikan konsultasi pajak terkait peraturan pajak terbaru maupun perencanan pajak perusahaan wajib pajak
2. Memberikan jasa kepatuhan pajak antara lain menghitung dan melaporkan SPT Masa (SPT masa PPN, PPh 21/26, PPh 23, PPh 22, PPh 15, pasal 4 ayat 2) maupun SPT Tahunan wajib pajak (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS, 1771)
3. Memberikan jasa restitusi pajak
4. Memberikan pendampingan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan / SP2DK serta pemeriksaan pajak
Silahkan menghubungi
Silahkan menghubungi kami jika perusahaan anda mengalami kesulitan di perpajakan 6281234618010.
Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html