Profesi konsultan pajak

Profesi konsultan pajak

Profesi konsultan pajak membantu wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakan mereka. Banyak wajib pajak badan dan wajib orang pribadi kesulitan menghitung dan melaporkan pajak mereka disebabkan pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment.


Sistem self assessment artinya wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.


Aturan pajak di Indonesia yang rumit dan kompleks menyebabkan sebagian wajib pajak memilih untuk menunjuk orang yang memahami perpajakan sebagai kuasa wajib pajak ; dalam hal ini konsultan pajak ; untuk menghitung dan melaporkan pajak meraka.


Self assessment


Self assessment berdasar Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan UU No. 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12


Ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Ayat (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan olehWajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Kuasa wajib pajak


Kuasa wajib pajak dalam Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan UU No. 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 32

Ayat (3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.


Kuasa wajib pajak dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 pasal 49


Ayat;(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ayat (2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.

Ayat (3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan

e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ayat (4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;

b. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan

c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.


Pengertian konsultan pajak sesuai peraturan terbaru

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor  111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.



local tax konsultan pajak










Peran konsultan pajak

Konsultan pajak berperan membantu dalam perpajakan  wajib badan maupun orang pribadi :

1. Memberikan konsultasi pajak terkait peraturan pajak terbaru maupun perencanan pajak perusahaan wajib pajak

2. Memberikan jasa kepatuhan pajak antara lain menghitung dan melaporkan SPT Masa (SPT masa PPN, PPh 21/26, PPh 23, PPh 22, PPh 15, pasal 4 ayat 2)  maupun SPT Tahunan wajib pajak (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS, 1771) 

3. Memberikan jasa restitusi pajak

4. Memberikan pendampingan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan / SP2DK serta pemeriksaan pajak  


Silahkan menghubungi


Silahkan menghubungi kami jika perusahaan anda mengalami kesulitan di perpajakan 6281234618010.




Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10