Local tax expert konsultan pajak mumpuni, membantu wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, melayani jasa konsultasi pajak serta akuntansi

Konsultan pajak di Solo

Konsultan pajak di Solo

Konsultan pajak di Solo bertugas untuk membantu para wajib pajak mengurus hak dan kewajiban wajib pajak berkaitan dengan perpajakan seperti menghitung dan melaporkan spt bulanan dan tahunan.


Penawaran jasa pajak

Kami menawarkan jasa konsultasi pajak, kepatuhan pajak, mendampingi SP2DK dan pemeriksaan, pengajuan pengembalian lebih bayar pajak, pengajuan penghapusan sanksi denda pajak, pengajuan keberatan pajak, dan banding pajak.


konsultan pajak solo kalingga






Profesi konsultan pajak

Profesi konsultan pajak

Profesi konsultan pajak membantu wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakan mereka. Banyak wajib pajak badan dan wajib orang pribadi kesulitan menghitung dan melaporkan pajak mereka disebabkan pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment.


Sistem self assessment artinya wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.


Aturan pajak di Indonesia yang rumit dan kompleks menyebabkan sebagian wajib pajak memilih untuk menunjuk orang yang memahami perpajakan sebagai kuasa wajib pajak ; dalam hal ini konsultan pajak ; untuk menghitung dan melaporkan pajak meraka.


Self assessment


Self assessment berdasar Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan UU No. 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12


Ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Ayat (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan olehWajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Kuasa wajib pajak


Kuasa wajib pajak dalam Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan UU No. 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 32

Ayat (3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.


Kuasa wajib pajak dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 pasal 49


Ayat;(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ayat (2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.

Ayat (3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan

e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ayat (4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;

b. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan

c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.


Pengertian konsultan pajak sesuai peraturan terbaru

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor  111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.



local tax konsultan pajak










Peran konsultan pajak

Konsultan pajak berperan membantu dalam perpajakan  wajib badan maupun orang pribadi :

1. Memberikan konsultasi pajak terkait peraturan pajak terbaru maupun perencanan pajak perusahaan wajib pajak

2. Memberikan jasa kepatuhan pajak antara lain menghitung dan melaporkan SPT Masa (SPT masa PPN, PPh 21/26, PPh 23, PPh 22, PPh 15, pasal 4 ayat 2)  maupun SPT Tahunan wajib pajak (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS, 1771) 

3. Memberikan jasa restitusi pajak

4. Memberikan pendampingan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan / SP2DK serta pemeriksaan pajak  


Silahkan menghubungi


Silahkan menghubungi kami jika perusahaan anda mengalami kesulitan di perpajakan 6281234618010.




Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10


Local tax expert, konsultan pajak di Jakarta, Bogor, Solo, Surakarta

Local tax expert, konsultan pajak di Jakarta, Bogor, Solo, Surakarta

Local tax expert, konsultan pajak mumpuni, membantu wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi menjalankan kewajiban dan hak perpajakan di Jakarta, Bogor, serta Solo atau Surakarta. Membantu wajib pajak menjalankan kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak antara lain : membuat dan melaporkan kewajiban pajak bulanan tahunan, mendampingi wajib pajak menjalani pemeriksaan di kantor pajak, pengajuan penghapusan sanksi denda pajak, pengajuan keberatan pajak, serta pengajuan banding pajak.


Pengalaman

Pengalaman menjadi konsultan pajak pernah menangani industri manufaktur (kayu, plastik, logam mulia, besi, dan makanan), agro industri (pembibitan dan perkebunan), media, perbankan, serta properti (perumahan dan apartemen).


Kemampuan serta keahlian

Kemampuan dan keahlian kami

bidang pajak : menjalankan kepatuhan pajak wajib pajak, mendampingi pemeriksaan dan SP2DK, perencanaan pajak, dan litigasi pajak

bidang akuntansi : penyusunan laporan keuangan serta analisa laporan keuangan, pembuatan dan kontrol anggaran ; proyeksi kas, neraca, dan rugi laba; pembuatan standarisasi costing, serta akuntansi manajemen.



konsultan pajak jakarta bogor solo

   


 









Pajak penghasilan pasal 15

Pajak penghasilan pasal 15

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing. Bisnis lain yang juga terkena PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.


Peraturan terkait

1. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Merujuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 1996, perusahaan pelayaran dalam negeri

2. Perusahaan penerbangan dalam negeri (perusahaan angkutan udara niaga nasional) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 1996

3. Kantor perwakilan dagang asing Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994, KEP -667/PJ/2001, SE-02/PJ.3/2008

4. Jasa maklon mainan anak-anak KMK 543/KMK.03/2002

5. Bangunan guna serah usah (Build Operation Transfer) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 248/KMK.04/1995


KMK Nomor 433/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada WP Badang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia;

KMK Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;

KMK Nomor 284/KMK.04/1995 tentang Perlakukan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate Transfer) atau BOT;

PMK Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;

KMK Nomor 543/KMK.030/2001 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pjak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.


Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15

1. Perusahaan pelayaran

Laba bersih = 6% x Omzet Bruto

Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

2. Perusahaan pelayaran dalam negeri

Laba bersih = 4% x Omzet Bruto

Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

3. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan

Laba bersih = 6% x Omzet Bruto

Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

4. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B

Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto

Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto

5. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)

Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Pembayaran dan Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

Laporan harus diserahkan pada tanggal 20, di bulan di mana pembayaran pajak dilakukan. Namun, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak itu sendiri bervariasi.


Pembayaran dan penyampaian laporan pajak pajak penghasilan pasal 15

Perusahaan pelayaran

Dibayar paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat.


Perusahaan pelayaran dalam negeri; dan pengiriman asing dan / atau perusahaan penerbangan

Dibayar pemungut cukai paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat; atau

Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah faktur dibuat.


Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)

Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah wajib pajak telah menerima pendapatan.


Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)

Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah masa BOT berakhir.



Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html

Pelatihan pajak

Program pelatihan pajak

Program pelatihan pajak dengan metode tatap muka secara off line bagi kelompok karyawan perusahaan. Tujuan program pelatihan adalah meningkatkan kompetensi dan keahlian kayawan bagian pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajak perusahaan.


Materi pelatihan pajak

Materi pelatihan pajak :


Materi Brevet AB 

- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pajak Penghasilan Umum

- Pajak Pertambahan Nilai A dan B

- Pajak Penjualan Barang Mewah

- Pajak Bumi dan Bangunan

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

- PPh Pemotongan dan Pemungutan

- Akuntansi Perpajakan

- Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

- Pengisian SPT PPN & PPh Elektronik


Materi Brevet Pajak C:

- PPh Pemotongan dan Pemungutan

- PPh Badan dan Pribadi C

- Akuntansi Perpajakan & SPT PPh Badan Bentuk

- Tax Planing

- Pajak Internasional


Materi peraturan pajak terbaru


Silahkan hubungi kami

Silahkan hubungi kami untuk keterangan lebih lanjut 6281234618010.



pelatihan pajak





Tarif jasa konsultan pajak

Tarif jasa konsultan pajak

Tarif jasa konsultan pajak kami berdasar omzet per tahun, luas pengerjaan, dan tingkat kesulitan.


Tarif jasa kepatuhan pajak

Tarif jasa kepatuhan pajak untuk pembuatan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21/26, 23, 15, pajak pertambahan nilai, SPT Tahunan untuk wajib pajak badan serta wajib pajak badan menyesuaikan dengan omzet, luas pengerjaan, dan tingkat kesulitan.

Tarif jasa untuk pendampingan

Tarif jasa pendampingan SP2DK, pemeriksaan pajak, dan litigasi pajak menyesuaikan dengan omzet, luas pengerjaan, dan tingkat kesulitan.


Hubungi kami

Hubungi kami untuk mendiskusikan permasalahan pajak perusahaan anda. Hubungi kami 6281234618010. Terima kasih.


tarif konsultan pajak