Tugas konsultan pajak
Tugas konsultan pajak menjadi kuasa wajib pajak dalam pemeriksaan pajak lapangan dan pemeriksaan pajak kantor di Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak. Kami telah berulang kali menyelesaikan pemeriksaan perusahaan klien kami. Data lengkap valid serta kecakapan penguasaan materi peraturan pajak menjadi dasar beropini dalam pemeriksaan.
Tugas konsultan pajak kami yang lain : memberikan jasa perencanaan pajak serta kepatuhan pajak antara lain pembuatan SPT Masa (SPT Masa PPN, SPT Masa PPH 21, SPT Masa PPH 23, serta SPT Masa PPH 26), SPT Tahunan, serta restitusi pajak.
Keunggulan kami
Kami konsultan pajak profesional bersertifikat, berpengalaman menangani SP2DK serta pemeriksaan pajak di berbagai jenis usaha klien mulai dari UMKM, manufaktur, importir, properti, jasa, media, serta agro industri. Konsultan pajak terpercaya dan profesional menangani pajak perusahaan anda. Kami siap memberikan konsultasi pajak terbaik bagi perusahaan anda.
Jasa konsultasi pajak
Kami melayani konsultasi pajak di kota-kota :
Jawa Timur : Surabaya, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Gresik, Madiun, Ngawi, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi
Jawa Tengah : Solo/Surakarta, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, Semarang, Salatiga, Demak, Tegal, Kendal, Pemalang, Banyumas, Kudus, Jepara, Purwokerto, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Wonogiri, Klaten
Jawa Barat : Cirebon, Bandung, Bogor, Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang, Cikarang, Cilegon, Purwakarta
DKI Jakarta : Jakarta
DIY : Yogyakarta, Sleman, Bantul
Luar Jawa : Balikpapan, Samarinda, Bali.
Managing partner
Konsultan pajak kami dikelola Bapak Agus Priyono, SE, M.M., BKP sertifikat C dengan ijin praktek No.Kep.6145/IP.C/PJ/2020 sebagai managing partner, pensiunan pegawai fungsional Direktorat Jendral Pajak.