Tarif jasa konsultan pajak
Tarif jasa konsultan pajak kami berdasar omzet per tahun, luas pengerjaan, dan tingkat kesulitan.
Tarif jasa kepatuhan pajak
Tarif jasa kepatuhan pajak untuk pembuatan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21/26, 23, 15, pajak pertambahan nilai, SPT Tahunan untuk wajib pajak badan serta wajib pajak badan menyesuaikan dengan omzet, luas pengerjaan, dan tingkat kesulitan.
Tarif jasa untuk pendampingan
Tarif jasa pendampingan SP2DK, pemeriksaan pajak, dan litigasi pajak menyesuaikan dengan omzet, luas pengerjaan, dan tingkat kesulitan.
Hubungi kami
Hubungi kami untuk mendiskusikan permasalahan pajak perusahaan anda. Hubungi kami 6281234618010. Terima kasih.