Pajak penghasilan pasal 15

Pajak penghasilan pasal 15

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing. Bisnis lain yang juga terkena PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.


Peraturan terkait

1. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Merujuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 1996, perusahaan pelayaran dalam negeri

2. Perusahaan penerbangan dalam negeri (perusahaan angkutan udara niaga nasional) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 1996

3. Kantor perwakilan dagang asing Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994, KEP -667/PJ/2001, SE-02/PJ.3/2008

4. Jasa maklon mainan anak-anak KMK 543/KMK.03/2002

5. Bangunan guna serah usah (Build Operation Transfer) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 248/KMK.04/1995


KMK Nomor 433/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada WP Badang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia;

KMK Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;

KMK Nomor 284/KMK.04/1995 tentang Perlakukan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate Transfer) atau BOT;

PMK Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;

KMK Nomor 543/KMK.030/2001 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pjak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.


Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15

1. Perusahaan pelayaran

Laba bersih = 6% x Omzet Bruto

Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

2. Perusahaan pelayaran dalam negeri

Laba bersih = 4% x Omzet Bruto

Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

3. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan

Laba bersih = 6% x Omzet Bruto

Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

4. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B

Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto

Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto

5. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)

Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Pembayaran dan Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

Laporan harus diserahkan pada tanggal 20, di bulan di mana pembayaran pajak dilakukan. Namun, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak itu sendiri bervariasi.


Pembayaran dan penyampaian laporan pajak pajak penghasilan pasal 15

Perusahaan pelayaran

Dibayar paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat.


Perusahaan pelayaran dalam negeri; dan pengiriman asing dan / atau perusahaan penerbangan

Dibayar pemungut cukai paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat; atau

Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah faktur dibuat.


Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)

Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah wajib pajak telah menerima pendapatan.


Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)

Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah masa BOT berakhir.



Cek profil konsultan pajak >>> https://localtaxexpert.blogspot.com/2023/09/profil-konsultan-pajak.html